Kejagung Tak Butuh Dokumen dari Yusril
Sabtu, 13 November 2010 – 12:12 WIB
Seperti diberitakan, Kamis (11/11), Yusril menyerahkan beberapa dokumen kepada penyidik pidana khusus Kejagung. Di antaranya, LoI (letter of intent) antara pemerintah Indonesia dengan IMF tanggal 17 Mei 2000. LoI itu ditindaklanjuti Yusril dengan membuat Keputusan Menteri (Kepmen) tentang Sisminbakum.
Baca Juga:
Selain itu juga ada dua lembar copy surat dari Menkum HAM yang saat itu dijabat Andi Mattalata kepada Menteri Keuangan, setelah penyidik Kejagung menyita seluruh peralatan Sisminbakum. Isinya, permohonan anggaran tambahan sebesar Rp 10 miliar untuk mengoperasikan Sisminbakum hanya untuk waktu satu bulan. Jumlah itu dinilai lebih besar dibanding saat Sisminbakum dikelo oleh swasta, yakni PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD).
Kemudian juga ada dua copy buku statistik Indonesia yang diterbitkan Badan Pusat Statistik (BPS). Isinya tentang pertambahan jumlah perusahaan yang berdiri sebelum dan sesudah adanya Sisminbakum. Yusril berharap, Kejagung lebih dulu mengkaji dokumen-dokumen tersebut meneruskan perkaranya ke pengadilan.
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) M. Amari menambahkan, pihaknya tetap berpendapat ada perbuatan pidana meski Yusril memberikan beberapa dokumen tambahan sebagai bukti. "Kalau tidak ada (perbuatan pidana) masak kita sidik (perkaranya)," kata Amari.
JAKARTA - Upaya mantan Menkeh dan HAM Yusril Ihza, tersangka korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), memberikan beberapa dokumen kepada
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Tegas Dirjen Diktiristek Soal UKT, Mahasiswa Bisa Tenang
- Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
- Gabungan Organisasi Penyiaran di Solo Raya Gelar Aksi Tolak RUU Penyiaran
- Aktivis '98 Beri Rapor Merah untuk Rezim Jokowi: Demokrasi Buruk, KKN Begitu Vulgar
- Berbicara di WWF Bali 2024, Nana Sudjana: Pengelolaan Danau Rawa Pening untuk Kepentingan Masyarakat
- Benny Wullur Kembali Tantang Duel Tinju Kepada Hotman Paris