Kejagung Tak Lagi Periksa Jaksa Cirus Cs
Serahkan ke Penyidik Kasus Mafia Pajak Gayus
Minggu, 29 Agustus 2010 – 08:08 WIB
Menurut Hamzah, pertemuan semacam itu tidak dibenarkan jika memang mengandung maksud permufakatan jahat. "Biarpun pertemuannya di kantor, kalau dia melakukan korupsi tidak bisa juga," papar mantan kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel itu.
Baca Juga:
Namun, Hamzah mengakui, saat penjatuhan sanksi tersebut, pertemuan tersebut tidak menjadi bagian yang diperiksa. "Jadi terus terang kita tidak periksa (soal pertemuan) itu, hanya hasil eksaminasi. Soal itu mau kita periksa tapi kalian mendesak (segera diputus)," urai Hamzah saat penjatuhan sanksi menjabat sebagai JAM Pengawasan itu.
Sementara JAM Pengawasan Marwan Effendy mengatakan, fakta yang ada di persidangan menjadi bahan penyidik kepolisian untuk menindaklanjutinya. "Kalau perkembangan persidangan, itu menjadi pertimbangan penyidik bukan kami. Kami masih menunggu hasil penyidikan polisi," katanya.
Mantan Kapusdiklat Kejaksaan itu menegaskan, jajaran pengawasan telah memeriksa jaksa Cirus cs. "Makanya sudah dihukum dikenakan (pelanggaran) tindakan disiplin (pegawai negeri)," papar Marwan.
JAKARTA - Persidangan kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap peran jaksa dalam penambahan pasal
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah Honorer Bertumpuk, 3 Janji Menteri Anas Ditunggu, Pengangkatan jadi PPPK 2024 Kapan?
- Hobi Naik Gunung? Dokter Ratih Berbagi Kiat Terhindar dari Keram Perut Saat Haid
- BMKG Sebut Gempa Bumi di Garut tak Berpotensi Tsunami
- Syukuri Hasil Pemilu 2024, Petinggi Partai Golkar Tunaikan Ibadah Umrah
- Sudah 50 Tahun di Indonesia, ChildFund Dorong Partisipasi Lebih Banyak Pihak
- KPU RI Tunjuk Pieter Ell jadi Kuasa Hukum Sengketa Pileg 2024