Kejagung Tak Lagi Periksa Jaksa Cirus Cs

Serahkan ke Penyidik Kasus Mafia Pajak Gayus

Kejagung Tak Lagi Periksa Jaksa Cirus Cs
Kejagung Tak Lagi Periksa Jaksa Cirus Cs
Menurut Hamzah, pertemuan semacam itu tidak dibenarkan jika memang mengandung maksud permufakatan jahat. "Biarpun pertemuannya di kantor, kalau dia melakukan korupsi tidak bisa juga," papar mantan kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel itu.

   

Namun, Hamzah mengakui, saat penjatuhan sanksi tersebut, pertemuan tersebut tidak menjadi bagian yang diperiksa. "Jadi terus terang kita tidak periksa (soal pertemuan) itu, hanya hasil eksaminasi. Soal itu mau kita periksa tapi kalian mendesak (segera diputus)," urai Hamzah saat penjatuhan sanksi menjabat sebagai JAM Pengawasan itu.

   

Sementara JAM Pengawasan Marwan Effendy mengatakan, fakta yang ada di persidangan menjadi bahan penyidik kepolisian untuk menindaklanjutinya. "Kalau perkembangan persidangan, itu menjadi pertimbangan penyidik bukan kami. Kami masih menunggu hasil penyidikan polisi," katanya.

   

Mantan Kapusdiklat Kejaksaan itu menegaskan, jajaran pengawasan telah memeriksa jaksa Cirus cs. "Makanya sudah dihukum dikenakan (pelanggaran) tindakan disiplin (pegawai negeri)," papar Marwan.

   

JAKARTA - Persidangan kasus mafia pajak Gayus Halomoan Tambunan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengungkap peran jaksa dalam penambahan pasal

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News