Kejagung Tangkap Adelin Lis dan Hendra Subrata, Begini Respons Sultan

Pada tahun 2008 Adelin kembali melarikan diri sampai tertangkap lagi pada bulan Maret 2021 di Singapura.
Adelin dipidana 10 tahun penjara, denda Rp 1 miliar, dan uang pengganti Rp199 miliar rupiah untuk kasus tindak pidana korupsi.
Beredar kabar Adelin Lis, buronan kakap Kejaksaan Agung ditangkap imigrasi Singapura karena pemalsuan paspor.
Terakhir mantan wakil Gubernur Bengkulu ini juga menyampaikan agar Kejaksaan RI tidak mudah puas diri atas setiap capaian yang telah ditorehkan. Masih banyak pekerjaan rumah Kejaksaan yang mesti diselesaikan, baik itu secara internal maupun kejar target dalam menuntaskan kasus besar lainnya yang selama ini mungkin belum tersentuh
“Salah satu kunci kemajuan suatu negara adalah ditinjau dari bagaimana aspek penegakan hukumnya. Dan, Kejaksaan RI telah menjawab setahap demi setahap perbaikan serta kinerja institusinya. Tentu ini tidak lepas dari peran kepemimpinan Jaksa Agung Dr. ST. Burhanudin, S.H, M.H. Sekali lagi selamat,” ujar Sultan.(fri/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Wakil Ketua DPD RI Sultan B Najamudin merespons langkah Kejaksaan Agung yang telah menangkap dan membawa pulang buron Adelin Lis dan Hendra Subrata.
Redaktur & Reporter : Friederich
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Anggota DPD RI Lia Istifhama: Penting Menganalisa Sikap Pemuda Terhadap Keberlangsungan Bangsa
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82