Kejagung Terima Laporan Suap dan Pemerasan dalam Penentuan Suara Caleg

Kejagung Terima Laporan Suap dan Pemerasan dalam Penentuan Suara Caleg
Kejagung Terima Laporan Suap dan Pemerasan dalam Penentuan Suara Caleg
Namun, lanjut Marwan, dalam kasus dugaan suap dan pemerasan, cukup sulit menemukan alat bukti. Penindakan bisa dilakukan jika ditemukan adanya bukti transaksi. Misalnya, pengiriman uang dengan transfer atau pelaku tertangkap tangan saat transaksi. ''Dua pihak juga pasti tidak akan mengaku,'' ujar mantan kepala Kejaksaan Tinggi Jatim itu.

Sebelumnya Kejagung menyebutkan, hingga sekarang pihaknya sudah menerima 352 kasus terkait tindak pidana pemilu. ''Perkara pidana pemilu 352 kasus,'' kata Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Abdul Hakim Ritonga.

Menurut Jampidum, di antara 352 kasus pidana pemilu itu, yang sudah masuk prapenuntutan 186 kasus, penuntutan 57 kasus, dan 109 kasus sudah putus. ''Sisanya, 243 kasus, belum putus,'' ujatnya. Dia menambahkan, paling banyak yang menjadi terpidana kasus pemilu adalah calon legislatif (caleg). (fal/kim)

JAKARTA - Bukan hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencium indikasi korupsi pelaksanaan pemilu legislatif 9 April. Kejaksaan Agung (Kejagung)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News