Kejagung Terima Laporan Suap dan Pemerasan dalam Penentuan Suara Caleg

Kejagung Terima Laporan Suap dan Pemerasan dalam Penentuan Suara Caleg
Kejagung Terima Laporan Suap dan Pemerasan dalam Penentuan Suara Caleg
JAKARTA - Bukan hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencium indikasi korupsi pelaksanaan pemilu legislatif 9 April. Kejaksaan Agung (Kejagung) juga mengaku menerima banyak laporan indikasi adanya praktik suap dan pemerasan dalam penentuan suara calon legislatif.

''Beberapa Kajari (kepala kejaksaan negeri) mendapat laporan adanya indikasi itu. Lalu, Kajari meminta petunjuk,'' kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Marwan Effendy kepada koran ini kemarin (26/4). Namun, dia tidak menjelaskan jumlah daerah yang telah menerima laporan dugaan suap dan pemerasan itu.

Modus praktik suap itu, antara lain, mengisi contrengan di surat suara yang hanya mencontreng nama partai dengan menambahkan contrengan nama si caleg. Modus yang lain ialah mengalihkan surat suara rekan separtainya dengan nama diri si caleg itu, berikutnya menyatakan sah dengan mengubah surat suara yang tidak sah dari partainya atau partai lain untuk diri si caleg bersangkutan. ''Hal itu dilakukan si caleg dengan bekerja sama dengan panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan komisi pemilihan umum daerah (KPUD) yang tentunya dengan imbalan sejumlah uang,'' ungkap Marwan.

Mantan Kapusdiklat Kejagung itu melanjutkan, pihaknya telah memberikan petunjuk kepada seluruh Kajari dan Kajati. Isinya, suap dan pemerasan yang dilakukan PPK dan KPUD dapat dikenakan delik pidana korupsi. ''Itu karena PPK dan KPUD termasuk yang digolongkan pegawai negeri oleh undang-undang karena menerima insentif dari negara,'' terang Marwan.

JAKARTA - Bukan hanya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mencium indikasi korupsi pelaksanaan pemilu legislatif 9 April. Kejaksaan Agung (Kejagung)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News