Dana Kampanye Gerindra Rp 308,8 M

Dana Kampanye Gerindra Rp 308,8 M
Dana Kampanye Gerindra Rp 308,8 M
JAKARTA - Penyampaian berkas laporan dana kampanye resmi ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) tadi malam. Sebanyak 36 parpol peserta pemilu hingga pukul 22.30 telah menyampaikan laporan ke masing-masing kantor akuntan publik (KAP).

Sebanyak 10 KAP dikoordinasi KPU untuk menerima laporan dana kampanye di gedung KPU. Rata-rata parpol mengumpulkan laporan dana kampanye saat malam. Penyampaian laporan itu dibatasi pukul 24.00.

Bukan hanya parpol, calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) juga diwajibkan menyampaikan laporan dana kampanye. Meski laporannya nanti diaudit KAP tingkat pusat, KPU juga memberi kesempatan kepada masing-masing calon untuk mengumpulkan laporan dana kampanye di masing-masing KPU provinsi lebih dulu.

Anggota KPU Bidang Teknis dan Tahap Pemilu Andi Nurpati menyatakan, sesuai batasan, KPU tidak akan membuka lagi penyampaian laporan dana kampanye. Sesuai UU Pemilu, batas akhir penyampaian laporan adalah 15 hari setelah dilaksanakannya masa pemungutan suara. ''Hari ini (kemarin) sudah pasti ditutup,'' tegasnya saat ditemui wartawan.

JAKARTA - Penyampaian berkas laporan dana kampanye resmi ditutup Komisi Pemilihan Umum (KPU) tadi malam. Sebanyak 36 parpol peserta pemilu hingga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News