Kejagung Tetap Buru Skandal Kapal Tanker
Selasa, 09 September 2008 – 00:14 WIB

Kejagung Tetap Buru Skandal Kapal Tanker
"Tetapi pada 23 April 2004, persetujuan penjualan kapal keluar dari direksi Pertamina. Selanjutya pada 11 juni 2004 ditandatnganai sales purchase agreement antara Frontline sebagai pemenang tender dengan Pertamina, dengan harga USS 184 juta," tuturnya.
Baca Juga:
Hendarman menyebutkan, Kejakgung telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus itu yakni mantan Meneg BUMN Laksamana Sukardi, mantan Direktur Pertamina Ariffi Nawawi dan mantan Direkttur Keuangan Pertamina Alfred H Rohimone.
Dalam raker itu, aggota Komisi III DPR Benny K Harman meminta mantan Presie RI Megawati utuk diperiksa. "Apakah pada saat pemeriksaan, pernah ditanyakan masalah itu? Apakah mantan presiden sudah diperiksa? Harusnya presidennya juga diperiksa, kenapa Jaksa Agung takut? Periksa dan tanyakan, apakah Laksamana pernah minta izin presiden,'' kata Benny K Harman.(ara/JPN)
JAKARTA – Kejaksaan Agung memastikan adanya pelanggaran Keppres Nomor 80 Tahun 2003 dalam kasus penjualan Very Large Cruise Carrier (kapal
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- WDR 2025, Cak Imin: Ayo Membudayakan Berolahraga
- Kemenaker Targetkan 50 Ribu Calon Pekerja Ikut Program Magang Nasional
- Pesepeda Ontel Tewas Tertabrak Brio di Semarang
- Niat Berwudu di Sungai, Samsul Anwar Malah Diserang Buaya
- RUU Polri Belum Masuk Prolegnas, RUU KUHAP Justru di Depan Mata
- Anggota Panja DPR Dukung Usulan Forkopi, Ini Isinya