Kejagung Tetapkan 3 Hakim Perkara Ronald Tannur jadi Tersangka
Rabu, 23 Oktober 2024 – 21:50 WIB

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar (kanan) bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar (kiri) memberikan paparan dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (23/10/2024). (ANTARA/Nadia Putri Rahmani)
Namun, Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai Erintuah Damanik dalam putusannya pada 24 Juli lalu menilai penyebab kematian korban karena banyak mengonsumsi minuman beralkohol, bukan akibat penganiayaan berat seperti yang tertuang dalam dakwaan jaksa, sehingga terdakwa Ronald Tannur pun dibebaskan. (antara/jpnn)
Tiga hakim perkara Gregorius Ronald Tannur ditetapkan Kejagun menjadi tersangka suap. Pengacara Ronald Tannur juga jadi tersangka.
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
BERITA TERKAIT
- Jaksa Minta Pleidoi 3 Hakim Vonis Bebas Ditolak, Sudah Akui Terima Uang Ibu Ronald Tannur
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Hakim Heru Hanindyo Bantah Pertemuan Erintuah Damanik-Lisa Rachmat di Bandara Semarang
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- Hakim yang Vonis Bebas Ronald Tannur Sampaikan Pernyataan Mengejutkan