Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Batubara

Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Batubara
Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru Kasus Batubara
Akhirnya secara bertahap, dana Pemkab Batubara yang ada di Bank BPD Sumut, dipindah ke Bank Mega Jababeka. Dana kemudian dicairkan dan disetor ke dua perusahaan sekuritas, melalui Bank BCA dan Bank CIMB Niaga. (pra/jpnn)

JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menambah dua tersangka baru dalam kasus pembobolan rekening milik Pemkab Batubara, Sumatera Utara (Sumut). Tersangka


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News