Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Korupsi Alat Kontrasepsi

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan perangkat alat kontrasepsi jenis Intra Uterine Device Kit di Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional pusat. Proyek ini dibiayai dengan anggaran tahun 2013-2014. Para tersangka itu adalah Waw, PS, SW, S dan HS. Hanya saja, Kejagung tak membeberkan peran para tersangka dalam kasus korupsi ini.
“(Tersangkanya) kurang lebih lima,” tegas Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejagung Widyo Pramono, Jumat (27/2).
Kepala Subdirektorat Penyidikan Kejagung, Sarjono Turin menambahkan pada dua tahun anggaran itu terjadi tiga kasus dugaan korupsi. Jumlah total proyek itu kurang lebih Rp 32 miliar.
Dijelaskan Turin, kasus pertama nilai anggarannya sekitar Rp 5 miliar, kasus kedua Rp 13 miliar, dan kasus ketiga sebesar Rp 14 miliar.
“Pada dua tahun anggaran itu ada tiga kasus,” jelas Turin, Jumat (27/2) di Kejagung.
Menurut Turin, modus yang dilakukan antara lain dengan memanipulasi pengadaan barang yang tak sesuai spesifikasi dan standar kesehatan. Hanya saja, Turin mengaku saat ini jumlah kerugian negaranya masih dihitung. (boy/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka dugaan korupsi pengadaan perangkat alat kontrasepsi jenis Intra Uterine Device Kit di Badan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan