Kejagung Tolak Tangguhkan 6 Tersangka Chevron
Jumat, 12 Oktober 2012 – 00:02 WIB

Kejagung Tolak Tangguhkan 6 Tersangka Chevron
JAKARTA - Kejaksaan Agung memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan 6 tersangka kasus korupsi bioremediasi di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI).
Penyidik beralasan penahanan masih diperlukan untuk memperlancar pemeriksaan."Penyidik masih menganggap diperlukan penahanan," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, saat dikonfirmasi, Kamis (11/10) malam.
Baca Juga:
Empat tersangka dari Chevron adalah Manajer Lingkungan Sumatera Light North (SLN) dan Sumatera Light South (SLS) Endah Rumbiyanti, Team Leader SLN Kabupaten Duri Propinsi Riau Widodo, Team Leader SLS Migas Kukuh, dan General Manager SLS Operation Bachtiar Abdul Fatah.
Sementara dua tersangka lain dari kontraktor yakni Direktur PT Green Planet Indonesia Herlan dan Direktur PT Green Planet Indonesia, Ricksy Prematuri. Tersangka ketujuh yakni General Manager SLN Operation Alexiat Tirtawidjaja menurut Andhi hingga kini masih berada di Amerika Serikat untuk mendampingi suaminya yang menderita sakit.
JAKARTA - Kejaksaan Agung memutuskan untuk menolak permohonan penangguhan penahanan yang diajukan 6 tersangka kasus korupsi bioremediasi di PT Chevron
BERITA TERKAIT
- Tuntaskan Kemiskinan, Khofifah Bersama Muslimat NU Terbukti Mampu Mengatasi Persoalan Rakyat
- Tingkat Kepuasan terhadap Pemerintah Capai 80 Persen, Peran TNI-Polri Dinilai Signifikan
- Chaidir Minta Peserta Seleksi PPPK tak Tergoda Rayuan Oknum yang Menjanjikan Kelulusan
- Pemprov Jateng: PLTS Off-Grid Bebas Dipasang Mandiri Tanpa Tergantung PLN
- Vasektomi Menjadi Syarat Penerima Bansos Berpotensi Pidana
- Haidar Alwi Nilai Jenderal Listyo Sigit Kapolri Terbaik Sepanjang Masa