Kemenakertrans Awasi 6.239 Perusahaan Outsourcing

Kemenakertrans Awasi 6.239 Perusahaan Outsourcing
Kemenakertrans Awasi 6.239 Perusahaan Outsourcing
JAKARTA — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan melakukan pengawasan terhadap 6.239 perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh (PPJP/B) atau lebih dikenal sebagai perusahaan jasa alih daya (outsourcing) dengan jumlah pekerja sebanyak 338.505 orang yang tersebar di seluruh Indonesia.

Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar mengatakan,  berdasarkan pendataan per 10 Oktober 2012 ada beberapa perusahaan outsourcing yang harus ditutup yang berlokasi  di Aceh dan Sumatera Barat. Hal ini disebabkan  karena tidak memberikan kepastian jaminan bagi para buruh yang bekerja secara outsourcing.

“Selama ini  Kemenakertrans telah menerjunkan tim khusus untuk melakukan pendataan perusahaan-perusahaan di daerah dengan berkoordinasi  dinas-dinas ketenegakerjaan setempat. Maka itu, data sementara yang kita peroleh ada beberapa perusahaan yang akan kita tutup di Aceh dan Sumbar,” kata  Muhaimin.

Muhaimin menambahkan, saat ini pihaknya masih terus berupaya untuk melakukan pendataan, verifikasi dan penataan ulang perusahaan-perusahaan outsoursing untuk mendapatkan informasi dan data lengkap dari  perusahaan-perusahaan outsourcing tersebut di tanah air.

JAKARTA — Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) akan melakukan pengawasan terhadap 6.239 perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News