Kejagung Umumkan Dimulainya Penyelidikan Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Priok

Kejagung Umumkan Dimulainya Penyelidikan Kasus Mafia Pelabuhan Tanjung Priok
Terminal peti kemas yang dikelola oleh PT Pelindo I. Foto dok Pelindo I

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah membuka penyelidikan terhadap dugaan praktik mafia pelabuhan di Tanjung Priok.

Dimulainya proses hukum itu ditandai dengan terbitnya Surat Perintah Penyelidikan Nomor: 2973/M.1/Fd.1/12/2021 tanggal 14 Desember 2021.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan bahwa kasus ini berhubungan dengan berkurangnya penerimaan negara dari pendapatan devisa ekspor dan bea impor.

"Yang dilakukan oleh sejumlah perusahaan penerima fasilitas Kemudahan Impor Tujuan Ekspor (KITE) dan fasilitas Penggunaan Kawasan Berikat pada Pelabuhan Tanjung Priok periode tahun 2015 sampai dengan tahun 2021," ujar Leonard melalui keterangan pers, Selasa (14/12).

Leonard membeberkan bahwa pada 2015 sampai dengan 2021, sejumlah perusahaan melakukan kegiatan impor barang berupa garmen ke Indonesia dengan menggunakan fasilitas KITE tanpa bea masuk.

Selanjutnya, perusahaan-perusahaan tersebut menyalagunakan fasilitas KITE dengan cara melakukan manipulasi data dan pengiriman barang.

Menurut dia, bukannya melakukan ekspor dan menghasilkan devisa bagi negara, perusahaan-perusahaan penerima fasilitas itu malah menjual produknya di dalam negeri.

"Sehingga memberikan pengaruh terhadap perekonomian negara dalam hal berkurangnya devisa ekspor serta mempengaruhi tingkat atau harga pasar di dalam negeri," pungkas dia.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak menjelaskan bahwa kasus ini berhubungan dengan berkurangnya penerimaan negara dari pendapatan devisa ekspor dan bea impor

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News