Kejagung Upayakan Jalur Diplomatik
Kamis, 01 Maret 2012 – 13:04 WIB
JAKARTA- Kejaksaan Agung akan menggunakan jalur diplomatik agar bisa memeriksa mantan Wakil Direktur (Wadirut) PT Indosat Tbk, Kaizad Bomi Heerje, yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan jaringan internet 3G antara Indosat dan anak perusahaannya, PT Indosat Mega Media (IM2). Seperti diketahui saat kerja sama dibuat, Indar Atmanto menjabat sebagai Presiden Direktur IM2, sementara Kaizad adalah Wadirut Indosat. Kaizad adalah wakil terakhir dari Singapore Technologies Telemedia (STT) Pte Ltd yang merupakan anak perusahaan Temasek Holding, sebelum saham mayoritas Indosat dijual ke Qatar Tel (Q-Tel).
"Sebab dia (Kaizad) sekarang kerja di salah satu perusahaan di Singapura," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Arnold Angkouw, Kamis (1/3).
Dijelaskan Arnold, Kaizad ditetapkan sebagai tersangka, karena menandatangani kerja sama penyelenggaraan jaringan 3G pada tahun 2006.
Baca Juga:
JAKARTA- Kejaksaan Agung akan menggunakan jalur diplomatik agar bisa memeriksa mantan Wakil Direktur (Wadirut) PT Indosat Tbk, Kaizad Bomi Heerje,
BERITA TERKAIT
- PPPK 2024: Maaf, Honorer Non-Database BKN Harus Siap Perpisahan
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK: Honorer Satpol PP Harus Tahu Info Penting Ini
- 5 Berita Terpopuler: CPNS 2024 Dibuka, sedangkan PPPK Fokus pada Honorer, Kategori yang Masuk Prioritas Terungkap
- Tiru Singapura, Pemprov DKI Jakarta Bakal Bangun Pulau Sampah
- Beri Wawasan Bagi 250 Calon Pekerja Migran Indonesia, Kemnaker Gelar Diseminasi
- Membedah Buku di UIN, BPIP: Nilai Universal Pancasila untuk Generasi Muda