Kejagung Upayakan Jalur Diplomatik

Kejagung Upayakan Jalur Diplomatik
Kejagung Upayakan Jalur Diplomatik
JAKARTA- Kejaksaan Agung akan menggunakan jalur diplomatik agar bisa memeriksa mantan Wakil Direktur (Wadirut) PT Indosat Tbk, Kaizad Bomi Heerje, yang telah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan jaringan internet 3G antara Indosat dan anak perusahaannya, PT Indosat Mega Media (IM2).

"Sebab dia (Kaizad) sekarang kerja di salah satu perusahaan di Singapura," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus) Arnold Angkouw, Kamis (1/3).

Dijelaskan Arnold, Kaizad ditetapkan sebagai tersangka, karena menandatangani kerja sama penyelenggaraan jaringan 3G pada tahun 2006.

Seperti diketahui saat kerja sama dibuat, Indar Atmanto menjabat sebagai Presiden Direktur IM2, sementara Kaizad adalah Wadirut Indosat. Kaizad adalah wakil terakhir dari Singapore Technologies Telemedia (STT) Pte Ltd yang merupakan anak perusahaan Temasek Holding, sebelum saham mayoritas Indosat dijual ke Qatar Tel (Q-Tel).

JAKARTA- Kejaksaan Agung akan menggunakan jalur diplomatik agar bisa memeriksa mantan Wakil Direktur (Wadirut) PT Indosat Tbk, Kaizad Bomi Heerje,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News