Kejagung Upayakan Jalur Diplomatik
Kamis, 01 Maret 2012 – 13:04 WIB
Dijelaskan Arnold, penetapan tersangka terhadap Indar dan Kaizad bersamaan (18 Januari 2012). Tapi entah kenapa hanya nama Indar yang mencuat ke media. "Tapi karena si K (Kaizad) sudah duluan dimutasi, begitu kita panggil. Jawabannya dia sudah bukan pegawai situ (Indosat lagi)," kata Arnold.
Baca Juga:
Kaizad dan Indar dijerat pasal korupsi karena telah menjalin kerja sama penyelenggaran jaringan 3G tanpa prosedur yang benar. Versi kejaksaan jaringan yang diperoleh IM2 tersebut harus melalui tender bukan pengalihan langsung. Untuk sementara kerugian dalam kasus ini mencapai Rp 3,8 triliun, dihitung sejak kerja sama diberlakukan hingga dileburnya IM2 akhir 2011 lalu. (pra/jpnn)
JAKARTA- Kejaksaan Agung akan menggunakan jalur diplomatik agar bisa memeriksa mantan Wakil Direktur (Wadirut) PT Indosat Tbk, Kaizad Bomi Heerje,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ahmad Basarah Anjurkan Salam Pancasila di Forum-Forum Resmi
- Banyak PPPK 2021 Belum Terima Kenaikan Gaji Berkala & Tamsil, Ada Apakah?
- Bachtiar Nasir Mengingatkan Pemerintah Jangan Lelah Mendukung Palestina
- Presiden Jokowi Beri Restu, LaNyalla Maju Lagi Ketua DPD RI
- Jokowi: Saya dapat Laporan dari Pertamina, Blok Rokan Ini Paling Besar
- Pimpin Upacara Harlah Pancasila di Dumai, Jokowi Kenakan Baju Teluk Belanga