Mendagri Moratorium Pemekaran Desa
Kamis, 01 Maret 2012 – 11:24 WIB

Mendagri Moratorium Pemekaran Desa
MATARAM-Kebijakan pemekaran desa/kelurahan yang dijalankan pemda kabupaten/kota nampaknya akan mentok di tengah jalan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) telah menerbitkan ketetapan untuk memberlakukan moratorium (penghentian sementara, Red) pemekaran desa/kelurahan. Ada sejumlah alasan yang disampaikan mendagri terkait pemberlakukan moratorium pemekaran desa/kelurahan ini. Salah satunya terkait dengan pelaksanaan Pemilu 2014, khususnya terkait penetapan jumlah Panitia Pemungutan Suara (PPS) di desa/kelurahan.
Ketetapan mendagri ini disampaikan melalui surat resmi yang ditujukan kepada gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia, termasuk yang ada di NTB. ‘’Suratnya sudah kami terima, jadi ada moratorium pemekaran desa/kelurahan,’’ ungkap Kepala Biro Pemerintahan Setda NTB Dr HL Sajim Sastrawan kepada wartawan.
Baca Juga:
Menurutnya, kebijakan moratorium ini diberlakukan hingga Rancangan Undang-undang (RUU) Desa ditetapkan. Belum bisa dipastikan kapan RUU ini akan disahkan di DPR RI. ‘’Kami minta pemda di kabupaten/kota menahan diri dulu,’’ imbau mantan calon Bupati Lombok Barat ini.
Baca Juga:
MATARAM-Kebijakan pemekaran desa/kelurahan yang dijalankan pemda kabupaten/kota nampaknya akan mentok di tengah jalan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri)
BERITA TERKAIT
- Lepas Ekspor Lunch Box dari Kayu Sengon, Menhut: Ini yang Diinginkan Prabowo
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor
- Kusnadi Buka Suara Soal Titipan Tas dan Koper dari Harun Masiku
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat