Kejagung Urung Sita Tanah Dhana
Kamis, 15 Maret 2012 – 22:33 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung urung menyita aset tanah milik Dhana Widyatmika di Jatiasih, Bekasi. Penyitaan tak jadi dilakukan karena penyidik belum mengantongi izin dari pengadilan.
"Tadi baru cek lokasi. Baru mau diurus (permohonan penyitaannya)," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus), Arnold Angkouw di Jakarta, Kamis (15/3).
Baca Juga:
Arnold menambahkan, proses penyidikan pada Kamis (15/3), terfokus pada pemeriksaan 4 pejabat pajak. Siapa saja identitasnya? Arnold mengaku belum mendapat laporan lengkap dari penyidik.
Terpisah, pengacara Dhana, Reza Edwijanto membantah tanah yang akan disita tersebut adalah milik kliennya. Menurut Reza, Dhana hanyalah investasi modal untuk membangun perumahan di atas tanah milik PT Bangun Persada Semesta (BPS).
JAKARTA - Kejaksaan Agung urung menyita aset tanah milik Dhana Widyatmika di Jatiasih, Bekasi. Penyitaan tak jadi dilakukan karena penyidik belum
BERITA TERKAIT
- BNN dan Polri Bekuk Bandar Narkoba Jaringan Asia di Filipina
- Kemenag Bakal Gelar Pengukuran Sejuta Arah Kiblat, Siap Pecahkan Rekor MURI
- Irjen Midi Siswoko Minta Anak Buahnya Antisipasi Pengamanan Laut
- KPK Mulai Proses Vendor Pengadaan Rumah Jabatan DPR
- Rumah Mewah SYL di Makassar Disita KPK
- Sultan Puji Prabowo Terhadap Kepentingan & Masa Depan Masyarakat Adat