Kejagung Urung Sita Tanah Dhana

Kejagung Urung Sita Tanah Dhana
Kejagung Urung Sita Tanah Dhana
JAKARTA - Kejaksaan Agung urung menyita aset tanah milik Dhana Widyatmika di Jatiasih, Bekasi. Penyitaan tak jadi dilakukan karena penyidik belum mengantongi izin dari pengadilan.

"Tadi baru cek lokasi. Baru mau diurus (permohonan penyitaannya)," kata Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Dirdik JAM Pidsus), Arnold Angkouw di Jakarta, Kamis (15/3).

Arnold menambahkan, proses penyidikan pada Kamis (15/3), terfokus pada pemeriksaan 4 pejabat pajak. Siapa saja identitasnya?  Arnold mengaku belum mendapat laporan lengkap dari penyidik.

Terpisah, pengacara Dhana, Reza Edwijanto membantah tanah yang akan disita tersebut adalah milik kliennya. Menurut Reza, Dhana hanyalah investasi modal untuk membangun perumahan di atas tanah milik PT Bangun Persada Semesta (BPS).

JAKARTA - Kejaksaan Agung urung menyita aset tanah milik Dhana Widyatmika di Jatiasih, Bekasi. Penyitaan tak jadi dilakukan karena penyidik belum

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News