KPK Beri Waktu Mochtar Lima Hari Lagi

Jika Mangkir Lagi, Bakal Dijemput Paksa untuk Eksekusi

KPK Beri Waktu Mochtar Lima Hari Lagi
Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto bersama Ketua KPK Abraham Samad dan pimpinan KPK lainnya dalam jumpa pers di KPK, Kamis (15/3). Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi waktu kepada Mochtar Mohammad hingga Selasa (20/2) depan, untuk menjalani proses eksekusi badan atas putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menghukum Wali Kota Bekasi nonaktif itu dengan hukuman enam tahun penjara. Sebab, Mochtar yang hari ini dipanggil untuk dieksekusi, ternyata mangkir dengan alasan belum menerima salinan putusan.

Wakil Ketua KPK yang membidangi penindakan, Bambang Widjojanto, menyatakan, sebenarnya KPK sudah melayangkan surat ke Mochtar untuk datang ke KPK, Kamis (15/3) sore. Hanya saja hingga tadi malam, Mochtar tak juga hadir untuk menjalani eksekusi.

Karenanya jika pada pemanggilan kedua nanti Mochtar tetap mangkir, maka KPK akan melakukan upaya paksa.  "Untuk Bekasi (Mochtar,red) kasasinya dinyatakan bersalah. Hari Selasa nanti akan kita panggil lagi, kalau tidak akan kita eksekusi jemput secara paksa," kata Bambang dalam jumpa pers di KPK, Kamis (15/3) sore.

Sebelumnya, siang tadi pengacara Mochtar, Sira Prayuna, mengakui bahwa kliennya sudah menerima surat panggilan dari KPK untuk menjalani eksekusi. Hanya saja, kata Sira, Mochtar belum menerims salinan putusan kasasinya. "Jadi klien kami menolak dieksekusi hari ini karena belum menerima salinan putusan," kata Sira.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberi waktu kepada Mochtar Mohammad hingga Selasa (20/2) depan, untuk menjalani proses eksekusi badan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News