TKI Harus Dilatih 200 Jam
Kamis, 15 Maret 2012 – 20:06 WIB
JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengumumkan, penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) domestic worker ke Malaysia ditunda hingga bulan April 2012 mendatang. Penundaan ini disebabkan adanya kesepakatan Pemerintah Indonesia dengan Pemerintah Malaysia bahwa untuk Calon TKI yang akan bekerja pada sektor domestik ke Malaysia harus mengikuti pelatihan minimal 200 jam pelajaran. Di tempat yang sama, Dirjen Binapenta Kemnakertrans, Reyna Usman menambahkan, selain kesepakatan pelatihan TKI 200 jam yang berbasis pada jabatan kerja tersebut, pertemuan JTF ini pun sepakat mengenai range gaji TKI.
Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Menakertrans) Muhaimin Iskandar menyebutkan, pelatihan 200 jam yang berbasis pada jabatan kerja meliputi house keeper (pengurus rumah tangga), cooker (tukang masak), baby sitter (pengasuh bayi/ anak), dan caretaker (perawat jompo).
Baca Juga:
Kesepakatan penundaan ini sudah dibahas di dalam pertemuan Joint Task Force (JTF) atau Satuan Tugas Gabungan dari dua negara ini. Pertemuan ini juga berhasil merampungkan kesepakatan akhir antara JTF Indonesia dan JTF Malaysia. "Selain itu, ini sebagai evaluasi untuk memastikan proses persiapan pemberangkatan TKI domestic worker telah dilakukan dengan baik dan melalui prosedur yang benar,” ungkap Muhaimin di Gedung Kemenakertrans, Jakarta, Kamis (15/3).
Baca Juga:
JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengumumkan, penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) domestic worker ke
BERITA TERKAIT
- Pendaftaran PPPK 2024: 2 Poin Penting dari Dirjen GTK, Honorer Tunggu Permen
- Kabar Gembira soal Gaji PPPK pada 2025, yang Bilang Pejabat Penting, Semoga Berkah
- 5 Berita Terpopuler: Info Terbaru soal Kontrak Kerja PPPK, Honorer Perlu Tahu, jadi Ada Solusi Bagi yang Gagal
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau