TKI Harus Dilatih 200 Jam

TKI Harus Dilatih 200 Jam
TKI Harus Dilatih 200 Jam
“Kisaran (range) gaji yang telah ditetapkan oleh JTF antara kedua negara adalah 600 sampai  800 RM. Namun JFT Indonesia tetap berjuang menetapkan upah sebesar minimum 700 RM. Kini adalah sebuah peningkatan dibandingkan sebelumnya yang kisaran  gajinya hanya  antara 350 s/d 400 RM,” kata Reyna.

Selain itu, tambah Reyna  ada kewajiban  penambahan 27 RM untuk penggunaan one day off  (hari libur). Sehingga  kalau dalam sebulan liburnya 4 hari itu tidak digunakan maka pengguna harus membayar 108 RM sehingga total gajinya menjadi  808 RM (700+ 108 RM)

“Konsekuensinya  pihak Indonesia kita harus betul-betul mengawal pelatihan 200 jam  yang berbasis pada jabatan kerja tadi. Sedangkan  Malaysia berjanji  untuk mencegah adanya Journey visa (visa wisata) dan  hanya  memberikan visa kerja kepada tenaga kerja Indonesia yang sudah memiliki sertifikat keterampilan atau sertifikat kompetensi berdasarkan 4 jabatan tadi,” paparnya.

Diketahui, jumlah PPTKIS yang menandatangani kontrak kinerja penempatan TKI domestik worker ke Malaysia sebanyak 176 perusahaan dan jumlah PPTKIS yang sudah mendapatkan rekomendasi pengurusan demand letter adalah 70 perusahaan. Sedangkan  informasi dari  Malaysia,  dari sebanyak 273 Agency yang telah melakukan perjanjian  kontrak kerja (aku janji) hanya 5 buah Agency yang diijinkan menerima TKI dari Indonesia pada awal April nanti. (cha/jpnn)

JAKARTA—Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Kemenakertrans) mengumumkan, penempatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) domestic worker ke


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News