Kejagung Usut Dugaan Restitusi Pajak PT Mobile 8
Kamis, 22 Oktober 2015 – 07:36 WIB

ILUSTRASI. Kantor Kejaksaan Agung. FOTO: DOK.JPNN.com
Ali membenarkan, kasus tersebut bergulir saat 2007-2009 dimana saat itu Mobile 8 masih dimiliki Harry Tanoe. “Ada salah satunya Harry Tanoe,” katanya.
Baca Juga:
Namun demikian, karena kasus inipun masih dalam tahap penyidikan umum sehingga penyidik belum menetapkan tersangka.(boy/jpnn)
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyidik dugaan korupsi restitusi pajak dari PT. Mobile 8 kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Khofifah Menginisiasi Sinergi Ekonomi Nasional, Jatim Jadi Motor Penggerak Pembangunan Daerah
- Nurhasan Ungkap Pengalaman Tidak Nyaman Saat Rumahnya Digeledah KPK
- Staf PDIP Buka Duka Keluarga Akibat Kasus Harun: Anak Trauma Dituduh Anak Koruptor
- Kusnadi Buka Suara Soal Titipan Tas dan Koper dari Harun Masiku
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat
- Siswi Diduga Jadi Korban Pelecehan di Sekolah, SMK Waskito Dukung Penegakan Hukum