Kejagung Usut Dugaan Restitusi Pajak PT Mobile 8

Kejagung Usut Dugaan Restitusi Pajak PT Mobile 8
ILUSTRASI. Kantor Kejaksaan Agung. FOTO: DOK.JPNN.com

Ali membenarkan, kasus tersebut bergulir saat 2007-2009 dimana saat itu Mobile 8 masih dimiliki Harry Tanoe‎.  “Ada salah satunya Harry Tanoe,” katanya.

Namun demikian, karena kasus inipun masih dalam tahap penyidikan umum sehingga penyidik belum menetapkan tersangka.(boy/jpnn)


JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) mulai menyidik dugaan korupsi restitusi pajak dari PT. Mobile 8 kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News