Kejakgung Eksekusi Amrozi Cs Awal November
Jumat, 24 Oktober 2008 – 17:13 WIB

Kejakgung Eksekusi Amrozi Cs Awal November
JAKARTA - Waktu pelaksanaan eksekusi terhadap Amrozi Cs masih meninggalkan tanda tanya besar. Namun Kejaksaan Agung sudah mengisyaratkan bahwa para pelaku Bom Bali I itu akan dieksekusi pada awal November nanti di Pulau Nusakambangan, Cilacap Jawa Tengah.
"Upaya hukum Amrozi Cs sudah final dan rencana eksekusi matinya akan dilaksanakan awal bulan November 2008. Eksekusi mati akan dilakukan di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah," kata Jasman di Kejaksaan Agung, Jalan Sultan Hasanudin, Jakarta. Jumat (24/10).
Lebih lanjut Jasman mengatakan, para terpidana mati Bom Bali I yaitu Amrozi, Imam Samudra, dan Muklas telah menempuh upaya hukum secara penuh. Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) kasus Amrozi Cs juga sudah keluar. "Putusan PK belum pernah ada, itu tidak benar dan tidak terbukti. Karena Kejagung memiliki putusan PK tersebut, maka dasar hukum eksekusi tidak perlu dipertanyakan kembali," imbuhnya.
Dalam kesempatan itu Jasman sempat menunjukkan putusan PK atas Amrozi yang tertuang dalam PK No 66 PK/Pid/2007 tertanggal 18 September. Untuk putusan PK Muklas atau Ali Gufron terutang dalam surat bernomor 67 PK/Pid/2007 tanggal 23 Agustus 2007. Sedangkan putusan PK untuk Abdul Azis atau Imam Samudra bernomor 68 PK/Pid/2007 tanggal 19 September 2007.
JAKARTA - Waktu pelaksanaan eksekusi terhadap Amrozi Cs masih meninggalkan tanda tanya besar. Namun Kejaksaan Agung sudah mengisyaratkan bahwa para
BERITA TERKAIT
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Honorer Non-Database BKN Diusulkan jadi PPPK Paruh Waktu, Daftar Nama Keluar
- Ketua Forum Honorer Bersuara Lantang, Menolak jadi PPPK Paruh Waktu
- BSKDN Kemendagri & Taspen Life Teken Komitmen Perlindungan Sosial bagi ASN
- Honorer 8 Tahun Bekerja Ikut Seleksi PPPK, Dicoret gegara Tergiur Uang Haram
- Persaingan Ketat Seleksi PPPK Tahap 2, Ini Datanya, Tetap Semangat ya
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?