Kejakgung Siap Gandeng Interpol

Buru Djoko Tjandra di Luar Negeri

Kejakgung Siap Gandeng Interpol
Kejakgung Siap Gandeng Interpol
Perlindungan hukum tersebut berkaitan dengan adanya putusan pengadilan yang menyebut uang Rp 546 miliar itu menjadi milik Bank Permata. Sementara itu, dalam putusan PK disebutkan bahwa uang tersebut dirampas untuk negara. (fal/aga/pri/iro)

JAKARTA - Kejaksaan Agung, tampaknya, tidak akan menoleransi lagi terpidana kasus korupsi dana hak tagih (cessie) Bank Bali Rp 546 miliar Djoko Tjandra


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News