Kejakgung Siap Gandeng Interpol
Buru Djoko Tjandra di Luar Negeri
Selasa, 23 Juni 2009 – 08:59 WIB

Kejakgung Siap Gandeng Interpol
Perlindungan hukum tersebut berkaitan dengan adanya putusan pengadilan yang menyebut uang Rp 546 miliar itu menjadi milik Bank Permata. Sementara itu, dalam putusan PK disebutkan bahwa uang tersebut dirampas untuk negara. (fal/aga/pri/iro)
JAKARTA - Kejaksaan Agung, tampaknya, tidak akan menoleransi lagi terpidana kasus korupsi dana hak tagih (cessie) Bank Bali Rp 546 miliar Djoko Tjandra
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Usulan Kubu Tom Lembong, Hadirkan Moeldoko dan Eks Mendag di Persidangan!
- HNW Dukung Rencana Prabowo Ingin Biaya Haji Indonesia Lebih Murah Dari Malaysia
- KSST Klaim KPK Naikkan Status Hukum Dugaan Korupsi Lelang Saham PT GBU
- Siswa SMA 5 Bandung Tewas Dalam Kecelakaan Beruntun, Polisi Periksa Pengemudi Nissan
- Prabowo-Bill Gates Akan Bertemu, Irwan Demokrat Singgung Efek Bola Salju Program MBG
- Sidang Perdana Gugatan PB PARFI Terhadap Kementerian Hukum Berjalan Lancar