Kejaksaan Agung Ajak Bank Pelat Merah Berkolaborasi demi Cegah Fraud

Kejaksaan Agung Ajak Bank Pelat Merah Berkolaborasi demi Cegah Fraud
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.

"Sebagai tempat perputaran uang, bank memiliki kedudukan yang rentan terhadap penyalahgunaan kewenangan, baik oleh pihak bank sendiri maupun oleh pihak luar yang memanfaatkan bank sebagai tempat untuk menyembunyikan hasil kejahatannya. Penyalahgunaan kewenangan ini disebut dengan istilah fraud," ujar Leonard dalam pemaparannya.

Leonard menyampaikan pengaturan mengenai pencegahan fraud di industri perbankan telah berlaku sejak 2011, dan terakhir disempurnakan pada POJK No.39/POJK.03/2019 tentang Penerapan Strategi Anti-Fraud. Melalui POJK 39/2019 tersebut, OJK mewajibkan bank untuk untuk menyusun dan menerapkan strategi anti-fraud secara efektif.

Meskipun berbagai kebijakan dan strategi diterapkan secara ketat dan terukur, lanjut dia, kasus fraud masih saja terjadi. Pada Agustus 2020, Association of Certified Fraud Examiners (ACFE) merilis laporan tentang 2.504 kasus fraud dari 125 negara dengan median loss USD 8,300 per bulan.

"Dan terhitung ada 29 kasus fraud di Indonesia," kata Leonard.

Salah satu kasus high profile yang terjadi di Indonesia adalah penerimaan gratifikasi senilai Rp 2,257 miliar oleh eks Direktur BTN Maryono. Kejahatan yang dibongkar Kejaksaan Agung tersebut membuktikan peristiwa fraud bisa terjadi di mana saja dan oleh siapa saja baik itu pegawai pada lini depan, kepala cabang, sampai ke jajaran direksi.

"Langkah pencegahan dan deteksi dini tindakan fraud yang terindikasi merugikan keuangan negara perlu dijadikan concern dan bahkan digalakkan penguatannya. Hal ini dapat dipahami karena ketika fraud sudah terjadi, maka proses penanganannya membutuhkan tenaga, biaya dan waktu yang lebih banyak," terang Leonard.

Karena itu, lanjut dia, strategi pencegahan menjadi hal utama di bidang intelijen guna penyelamatan keuangan negara dan aset serta Pemulihan Ekonomi Nasional.

Hal ini sejalan dengan sejumlah poin dalam 7 Program Prioritas Kejaksaan RI 2021 yang telah dicanangkan Jaksa Agung ST Burhanuddin. Salah satunya adalah penanganan perkara tindak pidana korupsi yang berkualitas dan berorientasi penyelamatan keuangan negara.

Dalam bisnis perbankan, pengawasan untuk mencegah terjadinya kecurangan (fraud) menjadi salah satu fokus utama yang paling dijaga.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News