Kejaksaan Agung juga Bidik Pejabat Kementan
Korupsi Pengadaan Bibit Tanaman
Jumat, 08 Februari 2013 – 21:40 WIB
JAKARTA - Pejabat Kementerian Pertanian ternyata bukan hanya jadi bahan bidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Kejaksaan Agung juga juga tengah mengarahkan radarnya menjerat koruptor di kementerian yang dipimpun Suswono itu. Hal ini diketahui menyusul penetapan tersangka terhadap tiga pejabat PT Sang Hyang Seri (Persero) oleh penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus). Dijelaskan Untung, kasus ini bermula saat Kementerian Pertanian melakukan program pembibitan tanaman hibrida di beberapa daerah seperti Lampung, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Menurut Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejagung (Kapuspenkum) Setia Untung Arimuladi, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena diduga terlibat korupsi pengadaan bibit tanaman hibrida bersubsidi di Kementerian Pertanian pada 2008 sampai 2012.
"Tiga orang sudah kita tetapkan sebagai tersangka, terhitung tanggal 8 Februari ini," jelas Untung, Jumat (8/2). Mereka, tambah dia, adalah mantan Direktur Pemasaran Sang Hyang Seri (SHS) berinisiaal K, dan dua mantan manajer cabang SHS, berinisial HTM dan SB.
Baca Juga:
JAKARTA - Pejabat Kementerian Pertanian ternyata bukan hanya jadi bahan bidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun Kejaksaan Agung juga juga
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai-Polri Menggagalkan Penyelundupan 20 Ribu Lebih Ekstasi, Ringkus 6 Tersangka
- BAZNAS dan MAAB Malaysia Mengkaji Kerja Sama Optimasi DSKL
- Menaker Ida Komitmen Terus Tingkatkan Perlindungan Bagi Pekerja Migran Indonesia di Makau
- MAAB Malaysia Sebut BAZNAS Pintar Memberdayakan Umat
- Kasus Investasi Bodong di BTN, Ombudsman Gelar Pertemuan dengan OJK, LPS & Kementerian BUMN
- Pengamat: Prabowo Akan Dikenang Presiden Pemersatu Bangsa jika Wujudkan Presidential Club