Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas 5 Tersangka Kasus Korupsi Importasi Tekstil
jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas lima tersangka kasus korupsi importasi tekstil pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam ke Pengadilan Tipikor.
Kini pihak kejaksaan tengah menanti keputusan pengadilan terkait tanggal sidang untuk kelima terduga koruptor itu.
"Iya, berkas lima tersangka kasus korupsi importasi tekstil sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Jakarta, Kamis (19/11).
Berkas perkara para tersangka yang dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor, yaitu Irianto selaku Komisaris PT Flemings Indo Batam, Mokhammad Mukhlas selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.
Berikutnya, Kamaruddin Siregar selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.
tersangka lainnya, Dedi Aldrian selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) I KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.
Selanjutnya, berkas perkara atas tersangka Hariyono Adi Wibowo selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai (PFPC) II pada KPU Bea dan Cukai Tipe B Batam.
Dalam perkara ini, para tersangka diduga melakukan kegiatan penjuala tekstil yang telah diimpor kepada pihak lain melebihi alokasi yang telah ditentukan. Selain itu, mereka juga mengubah sejumlah dokumen-dokumen yang terkait dengan proses impor tersebut.
Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas lima tersangka kasus korupsi importasi tekstil pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam ke Pengadilan Tipikor
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Timah Kolektor
- KPK Bongkar Peran Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor di Kasus Korupsi Insentif Pajak, Oalah
- Ahmad Muhdlor Ali Ditahan KPK, Subandi Jabat Plt Bupati Sidoarjo
- Soal Kasus Tambang, Kejagung Diminta Dalami Peran Oknum Kementerian
- Rahima Istri Mantan Gubernur Jambi Dituntut 4 Tahun 5 Bulan Penjara