Kejaksaan Agung Limpahkan Berkas 5 Tersangka Kasus Korupsi Importasi Tekstil

"Mengubah dokumen impor berupa Invoice, Packing List, serta menggunakan Certificate of Origin (CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak benar," ujar Hari.
Setidaknya, kata dia, dokumen-dokumen itu tidak sesuai dengan 14 naskah administrasi dan produk hukum dalam proses impor di Indonesia. Selain itu, mereka juga melakukan perbuatan itu untuk memperkaya dirinya sendiri.
Oleh sebab itu, penyidik menilai bahwa perbuatan para tersangka telah melawan hukum dan merugikan keuangan negara hingga Rp1,6 triliun.
"Perbuatan para tersangka telah merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yakni merugikan perekonomian negara sebesar Rp 1.646.216.880.000," kata dia.
Mereka akan dijerat dengan dakwaan primair melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Selain itu, dakwaan subsidiair Pasal 3 jo. Pasal 18 UU No. 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20/2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (ant/dil/jpnn)
Jangan Lewatkan Video Terbaru:
Kejaksaan Agung telah melimpahkan berkas lima tersangka kasus korupsi importasi tekstil pada Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe B Batam ke Pengadilan Tipikor
Redaktur & Reporter : Adil
- Prabowo Percaya Hakim Bergaji Besar Tidak Bisa Disogok
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Dukung RUU Perampasan Aset, Prabowo Sentil Koruptor: Enak Saja Sudah Nyolong...
- Yunus Wonda Diminta Bertanggung Jawab di Kasus PON XX Papua
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan