Kejaksaan Agung Periksa Kepala Divisi BEI Terkait Kasus ASABRI

Kejaksaan Agung Periksa Kepala Divisi BEI Terkait Kasus ASABRI
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung memeriksa Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Bursa Efek Indonesia (BEI) sebagai saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, Jampidsus memeriksa satu orang sebagai saksi terkait Asabri.

"Saksi yang diperiksa yaitu LMP selaku Kepala Divisi Pengawasan Transaksi Bursa Efek Indonesia," kata Leonard di Jakarta, Selasa (11/5).

Leonard menjelaskan, LMP diperiksa terkait Pengawasan BEI atas transaksi beberapa saham atau investasi saham oleh PT Asabri yang masuk dalam kategori Unusuall Market Activity (UMA) dan suspensi.

"Saksi diperiksa terkait Pengawasan BEI atas transaksi beberapa saham (investasi saham PT. ASABRI) yang masuk dalam kategori Unusuall Market Activity (UMA) dan suspensi," tutur Leonard.

Sementara itu, berkas perkara tahap I sembilan tersangka Asabri telah dikembalikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena belum lengkap formil dan materilnya.

Jampidsus Ali Mukartono menyebutkan salah satu poin belum lengkap karena belum ada hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kerugian negara dalam kasus Asabri. "Yang jelas audit BPK aja belum," ucap Ali.

Namun, kata Ali, belum adanya hasil audit BPK, Penyidik Jampidsus tetap akan melengkapi kekurangan berkas sesuai petunjuk JPU.

Leonard menjelaskan, LMP diperiksa terkait Pengawasan BEI atas transaksi beberapa saham atau investasi saham oleh PT Asabri

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News