Kejaksaan Agung Sita Dua Aset Milik Tersangka Korupsi Jiwasraya

Kejaksaan Agung Sita Dua Aset Milik Tersangka Korupsi Jiwasraya
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono. Foto: Antara/Anita Permata Dewi/pri.

jpnn.com, JAKARTA - Tim dari Jampidsus Kejaksaan Agung menyita dua unit kendaraan milik tersangka kasus korupsi Jiwasraya, yakni Syahmirwan. Hal ini dilakukan usai mereka menggeledah kediaman tersangka di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, Kamis (16/1).

Dua kendaraan yang disita adalah satu Innova Reborn nopol B 26 YRA dan Honda CRV nopol B 1065 MW.

"Tim mengamankan dua unit mobil yaitu Innova Reborn dan CRV," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono di Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (17/1)

Penggeledahan ini dilakukan di rumah tersangka yang berlokasi di Jalan Kavling AL, Blok C.1, Nomor 9, Duren Sawit, Jakarta Timur. Menurut Hari, penggeledahan berkaitan dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya.

Tak hanya menyita dua kendaraan, tim jaksa juga menyita beberapa dokumen di antaranya sertifikat tanah dan beberapa surat berharga berupa polis asuransi serta deposito.

"Nantinya (hasil sitaan) akan dijadikan barang bukti, sekaligus yang bernilai ekonomis akan dapat digunakan untuk mengembalikan kerugian keuangan negara," katanya.

Diketahui, Kejaksaan Agung telah menetapkan status tersangka terhadap lima orang dalam penyidikan kasus ini.

Kelimanya adalah Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera Tbk (TRAM) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Harry Prasetyo, mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan mantan Kepala Divisi Investasi dan Keuangan PT Jiwasraya Syahmirwan. (cuy/jpnn)

Tim dari Jampidsus Kejaksaan Agung menyita dua unit kendaraan milik tersangka kasus korupsi Jiwasraya, yakni Syahmirwan. Hal ini dilakukan usai mereka menggeledah kediaman tersangka


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News