Pemerintah Dinilai Gugup Hadapi Masalah Jiwasraya dan Asabri

Pemerintah Dinilai Gugup Hadapi Masalah Jiwasraya dan Asabri
Anggota Komisi IX DPR dari Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Okky Asokawati. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Politikus Partai Nasdem Okky Asokawati mengkritik pemerintahan Joko Widodo-Ma'ruf Amin dalam menyikapi masalah perasuransian yang menimpa PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau Asabri.

Ketua DPP Nasdem Bidang Kesehatan itu menilai pemerintah dalam menanggapi persoalan asuransi yang menimpa perusahaan plat merah ini tampak gugup dan tidak sistematis. Pun Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang tidak menunjukkan peran dan kewenangannya dalam persoalan ini.

"Teorinya tidak akan ada peristiwa yang menimpa Jiwasraya dan Asabri jika OJK bekerja secara benar dalam urusan pengawasan terhadap lembaga non perbankan ini," kata Okky dalam siaran persnya, Kamis (16/1).

Model senior itu mengingatkan pemerintah melangkah dengan hati-hati dan tidak melanggar hukum dalam menyelesaikan karut marut asuransi plat merah tersebut. Bahkan dia meminta, pemerintahan Jokowi belajar dari skandal Bank Century beberapa tahun lalu.

"Pemerintah harus memegang prinsip dan asas bertindak yang cermat (principle of carefulness) dalam menyelesaikan karut marut asuransi ini," ujarnya.

Mantan politikus Senayan ini juga mengkritisi sejumlah rencana pemerintah dalam menyelesaikan persoalan asuransi milik pemerintah yang masih menyentuh urusan hilir. Padahal, penyelesaian masalah harus komprehensif dimulai dari hulu hingga hilir.

"Seperti gagasan membuat holding perusahaan asuransi milik pemerintah, itu berada di tataran hilir. Kalaupun opsi itu ditempuh, pemerintah harus cermat, hati-hati dan tidak menabrak hukum," katanya mengingatkan.

Rencana pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang digulirkan pemerintah dengan merujuk Pasal 53 UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dinilainya terlambat. Sebab, UU tersebut mengamanatkan keberadaan LPP harus diatur melalui UU juga.

Rencana pembentukan Lembaga Penjamin Polis (LPP) yang digulirkan pemerintah dengan merujuk Pasal 53 UU No 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian, dinilainya terlambat.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News