Kejaksaan Agung Sita Saham Benny Tjokrosaputro Rp 45 Miliar
Rabu, 21 April 2021 – 01:00 WIB

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Senin (19/4/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)
Sehari sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung juga menyita hotel di Batam, Kepulauan Riau, terkait aset milik Benny Tjokrosaputro.
Dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) ini, penyidik Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Jauh lebih besar dari nilai kerugian kasus PT Jiwasraya (Persero). (antara/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita saham senilai Rp 45 miliar dari Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus korupsi PT Asabri.
Redaktur & Reporter : Boy
BERITA TERKAIT
- Komisi Kejaksaan Tegaskan Produk Jurnalistik Tidak Bisa Dijadikan Delik Hukum
- Koperasi Kana Catat Lonjakan Aset dan Tembus Ekspor Gula ke Tiga Negara
- Demokrat Laporkan Ketua Pengadilan Tinggi Sulut ke MA dan Kejagung, Ada Apa?
- MUI Dukung Kejagung Membongkar Habis Mafia Peradilan
- Zarof Ricar Tersangka TPPU, Kejagung Bisa Sita Semua Asetnya
- 2 Hakim Ini Diperiksa Kejagung terkait Kasus Suap Rp 60 Miliar