Kejaksaan Agung Sita Saham Benny Tjokrosaputro Rp 45 Miliar

Kejaksaan Agung Sita Saham Benny Tjokrosaputro Rp 45 Miliar
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Senin (19/4/2021) (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Sehari sebelumnya, penyidik Kejaksaan Agung juga menyita hotel di Batam, Kepulauan Riau, terkait aset milik Benny Tjokrosaputro.

Dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri (Persero) ini, penyidik Kejaksaan Agung menaksir nilai kerugian keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Jauh lebih besar dari nilai kerugian kasus PT Jiwasraya (Persero). (antara/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung menyita saham senilai Rp 45 miliar dari Benny Tjokrosaputro, tersangka kasus korupsi PT Asabri.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News