Kejaksaan Agung Sita Tanah hingga Hotel Tersangka Korupsi ASABRI

Kejaksaan Agung Sita Tanah hingga Hotel Tersangka Korupsi ASABRI
Tersangka kasus korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT Asabri (tengah) hendak dibawa ke Rutan usai ditetapkan sebagai tersangka, Jakarta, Senin (1/2/2021). (ANTARA/ HO-Humas Kejagung)

jpnn.com, JAKARTA - Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita aset berupa tanah dan bangunan seluas 1.042 meter persegi di Pontianak terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi di PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, aset yang disita adalah milik tersangka korupsi PT Asabri, Heru Hidayat (HH).

"Aset-aset milik dan atau yang terkait Tersangka HH berupa 2 (dua) bidang tanah dan / atau bangunan dengan luas 1.042 M2 yang terletak di Kota Pontianak pada Kamis 25 Maret 2021 yang lalu," ujar Leonard saat dikonfirmasi wartawan, Minggu (28/3).

Penyitaan 2 (dua) bidang tanah dan / atau bangunan tersebut telah mendapatkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak yang pada pokoknya memberikan ijin kepada Penyidik dari Kejaksaan Agung untuk melakukan penyitaan terhadap 2 (dua) bidang tanah di Kota Pontianak.

Berdasarkan penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Pontianak Nomor: 11/Pen.Pid.Sus-TPK/2021/PN Ptk tanggal 24 Maret 2021, aset milik atau yang berkaitan dengan tersangka Heru Hidayat yakni satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) No.00994 seluas 660 M2 yang terletak di Kelurahan Benua Melayu Darat, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak atas nama PT Inti Kapuas Arowana, Tbk.

Berikutnya, satu bidang tanah dan/atau bangunan sesuai Sertifikat Hak Milik (HM) No. 16885 seluas 382 M2 yang terletak di Kelurahan Bangka Belitung, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak dengan pemegang hak atas nama Susanti Hidayat.

"Terhadap aset-aset para tersangka yang telah disita tersebut, selanjutnya akan dilakukan penaksiran atau taksasi oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) guna diperhitungkan sebagai penyelamatan kerugian keuangan negara di dalam proses selanjutnya," kata Leonard.

Kejaksaan Agung juga kembali menyita aset berupa tanah, mall, dan hotel milik Benny Tjokrosaputro, yang juga tersangka kasus dugaan korupsi di PT Asabri.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenum) Kejagung, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, aset yang disita adalah milik tersangka korupsi PT Asabri,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News