Kejaksaan Agung Sudah Minta Habib Rizieq Tak Meninggalkan Sidang

Kejaksaan Agung Sudah Minta Habib Rizieq Tak Meninggalkan Sidang
Habib Rizieq Shihab ikut mengomentari polemik Perpres Nomor 10 Tahun 2021 yang juga mengatur soal investasi miras. Ilustrasi Foto: Ricardo/dokumentasi JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku telah membujuk mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab agar tak meninggalkan persidangan kasus dugaan pemalsuan hasil tes swab di Rumah Sakit Ummi, Bogor yang diikutinya dari ruang sidang di Bareskrim Polri.

"Tim JPU yang hadir di Bareskrim Polri sempat meminta agar terdakwa Muhammad Rizieq tidak meninggal ruang sidang," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Selasa (16/3).

Dia menjelaskan bahwa Rizieq kekeh meninggalkan ruang sidang lantaran merasa bahwa hal tersebut merupakan bagian hak dari dirinya sebagai terdakwa dalam perkara itu. Alhasil, Rizieq pun tetap meninggalnya ruang sidang.

Setelah kejadian itu, kata dia, Majelis Hakim sempat meminta kepada JPU untuk menghadirkan kembali terdakwa ke ruang sidang secara virtual.

"Hingga batas yang diberikan oleh Majelis Hakim, terdakwa tidak berhasil dibujuk untuk hadir ke persidangan," tambah Leonard.

Oleh sebab itu, persidangan dengan nomor perkara 225/Pid.B/2021/PN.Jkt. Tim gagal terlaksana hingga selesai hari ini. Hakim pun menunda persidangan hingga Jumat (19/3).

"Sikap dan keberatan terdakwa Mohammad Rizieq diikuti enam orang terdakwa lainnya, kecuali terdakwa Andi Tatat yang tetap melanjutkan persidangan dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tukas dia.

Sebelum sidang resmi ditunda, persidangan sempat ditunda sementara atau diskors selama 30 menit. Pasalnya, sidang diwarnai kericuhan setelah hakim menolak permintaan Rizieq untuk hadir secara langsung di persidangan.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengaku telah membujuk mantan pimpinan Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab agar tak meninggalkan persidangan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News