Habib Rizieq Hilang, Hakim Geram
jpnn.com, JAKARTA - Ketua majelis hakim Khadwanto mengkritik jaksa penuntut umum dari pihak Bareskrim Polri yang gagal mengatur terdakwa Habib Rizieq Shihab, saat sidang kasus swab test di RS Ummi Bogor yang digelar di PN Jakarta Timur, Selasa (16/3).
Hakim tak terima Habib Rizieq mendadak hilang.
Habib Rizieq yang dihadirkan secara virtual dari kantor Bareskrim sempat memberikan keterangan, tetapi kemudian mendadak tidak berada di tempat.
Hakim pun geram dan menyemprot JPU yang berada di ruang PN Jaktim.
Khadwanto mengatakan, seorang terdakwa yang sedang diadili tidak boleh begitu saja meninggalkan persidangan tanpa seizin majelis hakim.
"Tidak boleh terdakwa meninggalkan kursi ruang sidang tanpa izin majelis," kata Khadwanto.
Dia menegaskan, setiap persidangan para pihak yang terkait harus mengikuti sesuai agenda, meski berlangsung secara virtual.
"Tidak mungkin majelis akan menunggu sampai malam atau sampai subuh apakah sidang ini dapat berlangsung atau tidak," katanya.
Hakim pun geram dan menilai JPU dari Bareskrim Polri gagal mengatur Habib Rizieq Shihab.
- Alvin Lim: Penetapan Panji Gumilang Sebagai Tersangka TPPU Banyak Melanggar Hukum
- Bea Cukai dan Bareskrim Polri Berkolaborasi Gagalkan Peredaran Narkotika di 2 Daerah Ini
- Inilah 23 Amicus Curiae yang Dipertimbangkan MK, Ada dari Habib Rizieq, Megawati, dan Reza Indragiri
- Bea Cukai-Bareskrim Bongkar Pabrik Ekstasi di Sunter, 4 Tersangka Diringkus, 2 Masuk DPO
- Gerebek Clandestine Lab di Semarang, Bea Cukai-Bareskrim Polri Sita Sabu dan MDMA
- Penyelundupan Narkoba Jaringan Internasional Digagalkan, Bravo, Bea Cukai Soekarno-Hatta!