Kejaksaan Agung Sudah Tangkap 10 Buronan Kelas Kakap, Ini Daftarnya

Kejaksaan Agung Sudah Tangkap 10 Buronan Kelas Kakap, Ini Daftarnya
Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung beserta jajaran telah menangkap sebanyak 10 buronan kelas kakap sebelum membekuk terpidana kasus Bank Century Stefanus Farok Nurtjahja pada Selasa (29/10).

Sementara sejak program tangkap buronan (Tabur 31.1) digulirkan pada Januari 2018, total sebanyak 346 buronan ditangkap Kejaksaan Agung.

"Ini adalah merupakan yang ke-141 dalam tahun 2019. Kami akan teruskan program ini, kami akan intensifkan, mengoptimalkan seluruh upaya yang ada, yang kami miliki dalam rangka untuk mencari para buronan," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Mukri di Jakarta, Rabu.

Ada pun 10 buronan pelaku kejahatan kelas kakap yang diamankan selama Program Tabur 31.1 adalah sebagai berikut.

1. Terpidana kasus korupsi pengelolaan jalan tol JORR Jakarta yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp1,05 triliun dan 471 juta dolar AS, Thamrin Tanjung ditangkap Tim Intelijen Kejagung pada 10 Juli 2018 di pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan setelah buron selama 17 tahun.

Thamrin Tanjung divonis dua tahun penjara berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) RI Nomor 720K/Pid/2001 tertanggal 11 Oktober 2001.

2. Terpidana kasus korupsi Pasar Pa’Baeng-Baeng Makassar, Sulawesi Selatan, Taufhan Ansar Nur yang merupakan Direktur PT Citratama Timurindo ditangkap saat menghadiri sebuah resepsi di sebua hotel mewah di Jakarta Pusat, pada 18 Mei 2018, setelah buron selama tiga tahun.

Berdasarkan Putusan MA RI Nomor 9K/Pid.Sus/2014 tertanggal 10 Juli 2014, Taufhan divonis pidana penjara selama empat tahun dan denda Rp200 juta dalam kasus tindak pidana korupsi yang telah merugikan negara sebesar lebih dari Rp1 miliar itu.

Sejak program tangkap buronan digulirkan pada Januari 2018 kini total sebanyak 346 buronan ditangkap Kejaksaan Agung.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News