Kejaksaan Agung Sudah Tangkap 10 Buronan Kelas Kakap, Ini Daftarnya

Kejaksaan Agung Sudah Tangkap 10 Buronan Kelas Kakap, Ini Daftarnya
Gedung Kejaksaan Agung RI. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

Komisaris Utama BPR Tripanca Setyadana Lampung itu divonis bersalah berdasarkan Putusan MA RI Nomor 510/K/PID.SUS/2014 tertanggal 21 Mei 2014 dan divonis hukuman pidana penjara selama 18 tahun.

7. Terpidana kasus korupsi pengambilalihan lahan dan bangunan milik PT. KAI senilai Rp39,7 miliar Anis Alwainy ditangkap di sebuah rumah di kawasan Kemanggisan Jakarta Barat, pada 8 Februari 2019.

Anis Alwainy divonis bersalah dan dihukum pidana penjara selama tujuh tahun berdasarkan putusan MA RI Nomor 1704 K/PID.SUS/2016 tertanggal 13 Maret 2017.

8. Tiga buronan kasus tindak pidana perpajakan ditangkap tim intelijen gabungan Kejaksaan Agung dan Penyidik PNS Ditjen Pajak, Kemenkeu RI, di lokasi terpisah.

Ketiga buronan itu adalah Lukmanul Hakim, tersangka faktur pajak fiktif yang merugikan pendapatan negara sebesar Rp235 miliar dan diamankan di Kedoya, Jakarta Barat, pada 13 Juni 2019; Sudarmansyah merugikan pendapatan negara sebesar Rp8 miliar diamankan di Muara Enim, Sumsel pada 20 Juni 2019; dan Fanny Andrian, tersangka kasus faktur pajak fiktif yang merugikan pendapatan negara sebesar Rp19,2 miliar, ditangkap di daerah Cilincing, Jakarta Utara, pada tanggal 16 Juli 2019.

10. Tersangka perkara dugaan tindak pidana korupsi sewa tanah negara di Kelurahan Buloa, Makassar, Soedirjo Aliman alias Jen Tang, ditangkap di daerah Senayan, Jakarta Selatan, pada 17 Oktober 2019, setelah dua tahun menjadi buronan. Jen Tang menyebabkan proyek pembangunan Makassar New Port yang merupakan proyek strategis nasional terhambat.

Sejak program tangkap buronan digulirkan pada Januari 2018 kini total sebanyak 346 buronan ditangkap Kejaksaan Agung.


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News