Kejaksaan Agung Tangkap Buron ke-115, Kades Sontoloyo Penilap Anggaran Desa
Selasa, 24 November 2020 – 15:29 WIB
"Selanjutnya tersangka Sarpin dibawa ke Medan guna diperiksa kesehatan dan tes cepat COVID-19 untuk selanjutnya diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Labuhan Batu guna dilakukan penahanan," pungkas Hari.
Program Tangkap Buronan (Tabur) 31.1 digulirkan oleh bidang Intelijen Kejaksaan RI dalam memburu buronan pelaku kejahatan baik yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan maupun instansi penegak hukum lainnya dari berbagai wilayah di Indonesia.
Melalui program ini Tim Tabur Kejaksaan Agung ingin menyampaikan pesan bahwa tidak ada tempat yang aman bagi pelaku kejahatan. (dil/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Tim Tabur Kejaksaan Agung kembali berhasil menangkap buronan, ini adalah buronan ke-115 yang berhasil ditangkap
Redaktur & Reporter : Adil
BERITA TERKAIT
- Suami Sandra Dewi Ditahan Terkait Korupsi Timah, Perannya Terungkap
- Sukses Bongkar Kasus Besar, Kejagung Dipercaya Menkeu Garap Korupsi LPEI
- Buronan Kasus Korupsi Pembangunan RSUD Pasaman Barat Ditangkap di Bekasi
- Buronan Sejak 2014, Terpidana Kasus TPPU Ini Akhirnya Ditangkap Tim Intelijen
- Berkas Kasus TPPU Panji Gumilang Sudah Masuk ke Kejaksaan
- Pantau Pemilu 2024, Komnas HAM Ungkap Persekongkolan 12 Kades di Sidoarjo