Kejaksaan Agung: Teman-Teman, Ini Tersangka Kesembilan Kasus ASABRI

Kejaksaan Agung: Teman-Teman, Ini Tersangka Kesembilan Kasus ASABRI
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero). Tersangka anyar itu adalah Direktur PT Jakarta Emiten Investor Relationsip, Jimmy Sutopo (JS).

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan bahwa penetapan tersangka itu dilakukan usai penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan dan gelar perkara (ekspose di Kejagung).

"Jadi teman-teman, ini tersangka yang kesembilan PT ASABRI (Persero)," kata Leonard kepada wartawan dalam konferensi pers di Kompleks Kejagung, Jakarta, Senin (15/2).

Dia mengatakan, tersangka yang dijerat itu merupakan pihak yang berkomplot secara langsung dengan tersangka Benny Tjokrosaputro dalam memainkan nilai saham perusahaan pelat merah itu.

Kata Leonard, Jimmy melaksanakan instruksi dari Bentjok untuk menetapkan harga dan transaksi jual beli saham pada akun rekening dana nasabah (RDN) yang dibeli Asabri.

JS pun langsung ditahan selama 20 hari ke depan usai ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik. Dia ditempatkan di Rumah Tahanan Klas 1 Cipinang cabang Rutan KPK.

JS menjadi tersangka pertama yang dijerat pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh penyidik kejaksaan. Pasalnya, JS diduga kuat menyembunyikan dan menyamarkan harta kekayaan dari tindak pidana korupsi.

"Kemudian tersangka JS menampung dana hasil keuntungan investasi dari PT Asabri pada nomor rekening atas nama beberapa staf saham saudara BT," kata dia.

Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News