Kejaksaan Agung: Teman-Teman, Ini Tersangka Kesembilan Kasus ASABRI

Kejaksaan Agung: Teman-Teman, Ini Tersangka Kesembilan Kasus ASABRI
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

"Untuk selanjutnya, melakukan transaksi keluar masuk dana untuk kepentingan pribadi dengan menyembunyikan atau menyamarkan asal usul harta kekayaan dan membelanjakan uang hasil tindak pidana korupsi, serta perbuatan lain yang teramsuk dalam skema tindak pidana pencucian uang," tambahnya lagi.

Sebelumnya, setidaknya ada delapan orang tersangka yang dijerat Kejagung. Mereka ialah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purn) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purn) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, dan Benny Tjokrosaputro.

Selain itu mantan Kepala Divisi Investasi Asabri Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Direktur Investasi dan Keuangan Asabri Hari Setiono, dan mantan Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri Bachtiar Effendi.

Para tersangka diduga bersepakat memainkan harga saham Asabri dan perusahaan-perusahaan swasta yang terlibat. Benny Tjokro, Lukman Purnomosidi dan Heru Hidayat didapuk sebagai pengendali saham milik perusahaan pelat merah itu.

Adapun kerugian keuangan negara akibat dugaan tindak pidana korupsi ini ditaksir mencapai Rp 23,7 triliun. Hal ini membuat Asabri menjadi salah satu kasus megakorupsi di Indonesia. (dil/jpnn)

Kejaksaan Agung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi PT ASABRI (Persero)


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News