Rugikan Negara Rp 23,7 Triliun, Kejagung Sasar Tersangka Lain di Kasus Korupsi Asabri

Rugikan Negara Rp 23,7 Triliun, Kejagung Sasar Tersangka Lain di Kasus Korupsi Asabri
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak bersama Dir Tipikor Bareskrim Polri Brigjen Djoko Poerwanto berbincang usai gelar perkara kasus dugaan korupsi pada PT Asabri (Persero) di Kejagung, Jakarta, Rabu (30/12/2020). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A/rwa.

jpnn.com, JAKARTA - Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memeriksa enam orang saksi dalam kasus dugaan korupsi PT Asabri di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis (4/2).

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, pemeriksaan enam saksi untuk mendalami keterlibatan pihak lain.

"Pemeriksaan saksi untuk mengumpulkan alat bukti dalam kasus PT. Asabri," kata Leonard ketika dikonfirmasi, Kamis (4/2).

Para saksi yang diperiksa adalah adalah ET selaku Komite Risiko PT Asabri, IAW selaku direktur utama PT Hanan Putihrai Aset Manajemen, MN selaku equity sales PT Panin Sekuritas.

Kemudian DA selaku direktur utama PT Treasure Fund Investama, BS selaku direktur utama PT Corfina Capital, dan  FD selaku direktur utama PT Millenium Capital Management.

Tidak menutup kemungkinan, dari pemeriksaan saksi-saksi ini akan menghasilkan tersangka baru dalam kasus tersebut.

Dalam kasus dugaan korupsi di PT Asabri, Kejagung menaksir terjadi kerugian negara sebesar Rp 23,7 triliun. Angka itu jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.

Sebelumnya, jaksa penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan delapan tersangka dalam penyidikan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi oleh PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Kejagung terus mengusut kasus dugaan korupsi di PT. Asabri yang dugaan kerugian negaranya lebih besar dbianding skandal JIwasraya.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News