Kejaksaan Agung Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Impor Tekstil

Kejaksaan Agung Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Impor Tekstil
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat pegawai Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi tekstil pada Dirjen Bea dan Cukai tahun 2018-2020.

"Dari hasil ekspose gelar perkara diduga terkait tindak pidana korupsi dalam importasi tekstil pada Dirjen Bea Dan Cukai Tahun 2018 hingga 2020," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, di Jakarta, Kamis (25/6).

Selain empat pejabat KPU Bea Cukai Batam, tim jaksa penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus juga menetapkan satu tersangka seorang pengusaha.

Para tersangka itu, yakni Mukhamad Muklas selaku Kabid Pelayanan Fasilitas Kepabeanan dan Cukai Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam, Dedi Aldrian selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai III pada KPU Bea dan Cukai Batam, dan Hariyono Adi Wibowo selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai I pada KPU Bea dan Cukai Batam.

Kemudian, Kamaruddin Siregar selaku Kepala Seksi Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam serta Irianto selaku pemilik PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.

Hari menuturkan jaksa penyidik telah memeriksa para tersangka yang diketahui bertanggung jawab terhadap pelayanan pabean dan cukai di KPU Bea Cukai Batam.

 

Para tersangka juga kerap melayani dan mengurus importasi tekstil dari Singapura ke Batam yang dilakukan PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima.

Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat pegawai Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi tekstil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News