Kejaksaan Agung Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Impor Tekstil

Kejaksaan Agung Tetapkan Empat Tersangka Korupsi Impor Tekstil
Gedung Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo/jpnn

Awalnya, Hari mengatakan, jaksa memeriksa tiga saksi untuk mencari dan mengumpulkan bukti tentang tata laksana proses importasi barang (komoditas dagang) dari luar negeri khususnya untuk tekstil dari India yang mempunyai pengecualian tertentu dengan barang importasi lainnya, baik secara aturan atau prosedur maupun kenyataannya yang terjadi atau dilaksanakan oleh para tersangka.

Usai memeriksa tiga saksi, selanjutnya jaksa penyidik menetapkan lima tersangka dengan jeratan Pasal 2 ayat (1) UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selanjutnya subsider Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Hari menambahkan, lima tersangka itu telah ditahan sejak 24 Juni selama 20 hari hingga 13 Juli 2020 guna pemeriksaan lebih lanjut.

PT Fleming Indo Batam dan PT Peter Garmindo Prima diketahui kerap mengimpor 566 kontainer bahan kain dengan modus mengubah "invoice" dengan nilai yang lebih kecil untuk mengurangi bea masuk serta mengurangi volume dan jenis barang, dengan tujuan mengurangi kewajiban Bea Masuk Tindakan Pengamanan Sementara (BMTPS) menggunakan Surat Keterangan Asal (SKA) tidak sah.

"Hal tersebut menjadi salah satu penyebab banyaknya produk kain impor di dalam negeri, sehingga menjadi penyebab kerugian perekonomian negara," ujar Hari. (ant/dil/jpnn)

Jaksa penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan empat pegawai Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Batam sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi importasi tekstil


Redaktur & Reporter : Adil

Sumber Antara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News