Kejaksaan Agung Tolak LGBT, Begini Respons Komnas HAM
Kamis, 28 November 2019 – 22:46 WIB

Jumpa pers Komnas HAM di Jakarta, Kamis (28/11) tentang catatan kejahatan berat masa lalu. Foto: Aristo S/JPNN.Com
"Pengecualian di dalam hukum tidak mesti bermakna diskriminasi, tetapi bisa berarti proteksi. Misalnya ada pekerjaan yg sebaiknya tidak diberikan kepada perempuan, ini bukan berarti diskriminasi, tetapi proteksi, untuk menjaga muruah dan martabatnya. Demikian juga halnya dengan LGBT," ucap dia. (mg10/jpnn)
Prinsip Komnas HAM jelas, tidak mau ada diskriminasi dalam bidang apa pun. Namun, Guru Besar HAM berkata lain.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Dedi Mulyadi Kirim Siswa Bermasalah ke Barak TNI, Komnas HAM: Maksudnya Apa?
- 4 Tersangka Judi Online Situs agen138 Segera Disidang
- Jaksa Agung Tekankan Pentingnya Moralitas dalam PPPJ Angkatan 82
- Eks Sesmilpres Sebut KKB Sudah Menyerang Wibawa Negara
- Kejagung Berpeluang Terapkan Pasal TPPU dalam Kasus Suap Rp60 Miliar
- Pelaku Pencurian Identitas di Kota Bandung Ditangkap Polisi, Motifnya Bikin Geleng Kepala