Kejaksaan Agung Tolak LGBT, Begini Respons Komnas HAM
Kamis, 28 November 2019 – 22:46 WIB
"Pengecualian di dalam hukum tidak mesti bermakna diskriminasi, tetapi bisa berarti proteksi. Misalnya ada pekerjaan yg sebaiknya tidak diberikan kepada perempuan, ini bukan berarti diskriminasi, tetapi proteksi, untuk menjaga muruah dan martabatnya. Demikian juga halnya dengan LGBT," ucap dia. (mg10/jpnn)
Prinsip Komnas HAM jelas, tidak mau ada diskriminasi dalam bidang apa pun. Namun, Guru Besar HAM berkata lain.
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
BERITA TERKAIT
- Mantan Pejabatnya Tersandung Kasus Impor Gula Pasir, Bea Cukai Merespons Begini
- Ungkap Kasus Kelas Kakap, Kejaksaan Agung Raih Public Trust Tinggi
- Inisial B
- Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara
- Webinar Bhayangkari Riau, Dokter Boyke Berbagi Tips Agar Anak Terhindar dari LGBT
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!