Kejaksaan Bekukan Rp 15 Miliar Dana Sisminbakum

Dari Rekening PT SRD di Bank Danamon

Kejaksaan Bekukan Rp 15 Miliar Dana Sisminbakum
Kejaksaan Bekukan Rp 15 Miliar Dana Sisminbakum
JAKARTA — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membekukan dana Rp 15,3 miliar di rekening PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD). Dana itu disita untuk dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus tindak pidana korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum).

"Dana (ini) merupakan sisa hasil pungutan biaya akses fee Sisminbakum yang masih berada di Bank Danamon," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Babul Khoir, di Kejagung, Rabu (1/9).

Dijelaskannya, dana Sisminbakum itu disita karena akan dijadikan barang bukti dalam perkara dugaan korupsi Sisminbakum dengan tersangka Mantan Menteri Kehakiman dan HAM, Yusril Ihza Mahendra dan bos PT SRD, Hartono Tanoe Soedibjo.

"Selanjutnya uang sejumlah tersebut disimpan  dalam rekening penampungan dana titipan Kejagung di BRI Cabang Kebayoran Baru," tambahnya.

JAKARTA — Tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) membekukan dana Rp 15,3 miliar di rekening PT Sarana Rekatama Dinamika

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News