Kejaksaan Belum Eksekusi 57 Koruptor

Kejaksaan Belum Eksekusi 57 Koruptor
Kejaksaan Belum Eksekusi 57 Koruptor
JAKARTA- Jajaran kejaksaan memiliki banyak utang dalam mengeksekusi terpidana korupsi. Dari hitungan Indonesia Corruption Watch (ICW), hingga 13 Mei 2013 jumlah terpidana korupsi yang belum dieksekusi mencapai 57 orang. Sebanyak 23 orang diantaranya menurut ICW telah melarikan diri. Sementara 30 orang lainnya belum dieksekusi dengan berbagai alasan.

Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah menurut anggota Badan Pekerja ICW Emerson Yuntho, Selasa (14/5), tercatat paling banyak belum melaksanakan eksekusi yakni sebanyak 22 terpidana. Menyusul kemudian Kejati DKI Jakarta sebanyak 6 terpidana, Kejati Riau 5 terpidana dan Kejati Jawa Timur sebanyak 2 terpidana.

Econ, panggilan Emerson Yuntho, mencontohkan gagalnya eksekusi terhadap Bupati Kepulauan Aru, Theddy Tengko di bandara Soekarno Hatta pada 12 Desember 2012, adalah contoh jelas belum adanya sinergi antara aparat kejaksaan dan kepolisian dalam menjalankan eksekusi.

Kepolisian yang seharusnya ikut mengamankan, tambah Econ, justru terkesan membiarkan para pendukung Theddy membawanya ke luar dari areal bandara. Alhasil, Theddy yang seharusnya dipenjara selama 4 tahun karena terbukti telah melakukan korupsi APBD Kabupaten Aru senilai Rp 42 miliar, sampai sekarang masih menjabat sebagai bupati.

JAKARTA- Jajaran kejaksaan memiliki banyak utang dalam mengeksekusi terpidana korupsi. Dari hitungan Indonesia Corruption Watch (ICW), hingga 13

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News