Kejaksaan Belum Eksekusi 57 Koruptor

Kejaksaan Belum Eksekusi 57 Koruptor
Kejaksaan Belum Eksekusi 57 Koruptor
Disebutkan pula, contoh terpidana korupsi yang melarikan diri diantaranya Satono (Mantan Bupati Lampung Timur), Sumita Tobing (eks Direktur TVRI), Samadikun Hartono (terpidana kasus BLBI), Sudjiono Timan (BPUI), Djoko S Tjandra (cessie Bank Bali), Adelin Lis, Nader Taher,  dan Syarief Abdullah.

Selain adanya pihak tertentu yang menghalang-halangi, ICW mencatat ada beberapa alasan lain yang sering digunakan kejaksaan sehingga eksekusi tertunda. Mulai dari belum diterima salinan putusan, menunggu putusan peninjauan kembali, koordinasi dengan pihak internal dan eksternal, pertimbangan kemanusiaan, hingga pertimbangan kondisi situasi politik dan keamanan ditingkat lokal.

"Menurut kami, lambannya eksekusi menguntungkan para koruptor. Mereka seperti mendapat peluang untuk kabur atau mengajukan PK," jelas Econ, ditemui selepas bertemu dengan Jaksa Agung Basrief Arief. Idealnya, lanjut dia, pelaksanaan eksekusi bisa dipercepat menjadi 14 hari sejak terbitnya putusan pengadilan yang  berkekuatan tetap atau in kracht. Bukannya 1 sampai 4 tahun seperti yang terjadi selama ini. (pra/jpnn)

JAKARTA- Jajaran kejaksaan memiliki banyak utang dalam mengeksekusi terpidana korupsi. Dari hitungan Indonesia Corruption Watch (ICW), hingga 13


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News