Kejaksaan Belum Eksekusi 57 Koruptor
Selasa, 14 Mei 2013 – 14:44 WIB

Kejaksaan Belum Eksekusi 57 Koruptor
Disebutkan pula, contoh terpidana korupsi yang melarikan diri diantaranya Satono (Mantan Bupati Lampung Timur), Sumita Tobing (eks Direktur TVRI), Samadikun Hartono (terpidana kasus BLBI), Sudjiono Timan (BPUI), Djoko S Tjandra (cessie Bank Bali), Adelin Lis, Nader Taher, dan Syarief Abdullah.
Baca Juga:
Selain adanya pihak tertentu yang menghalang-halangi, ICW mencatat ada beberapa alasan lain yang sering digunakan kejaksaan sehingga eksekusi tertunda. Mulai dari belum diterima salinan putusan, menunggu putusan peninjauan kembali, koordinasi dengan pihak internal dan eksternal, pertimbangan kemanusiaan, hingga pertimbangan kondisi situasi politik dan keamanan ditingkat lokal.
"Menurut kami, lambannya eksekusi menguntungkan para koruptor. Mereka seperti mendapat peluang untuk kabur atau mengajukan PK," jelas Econ, ditemui selepas bertemu dengan Jaksa Agung Basrief Arief. Idealnya, lanjut dia, pelaksanaan eksekusi bisa dipercepat menjadi 14 hari sejak terbitnya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap atau in kracht. Bukannya 1 sampai 4 tahun seperti yang terjadi selama ini. (pra/jpnn)
JAKARTA- Jajaran kejaksaan memiliki banyak utang dalam mengeksekusi terpidana korupsi. Dari hitungan Indonesia Corruption Watch (ICW), hingga 13
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Ketum LDII Apresiasi Kebijakan Presiden Prabowo soal Haji
- Halalbilhalal Bhara Daksa 91: Menyatukan Langkah Menuju Indonesia Emas
- Ahmad Luthfi Dukung Penuh Percepatan Pembangunan Koperasi Desa Merah Putih di Jateng
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon