Kejaksaan Belum Eksekusi 57 Koruptor
Selasa, 14 Mei 2013 – 14:44 WIB
Disebutkan pula, contoh terpidana korupsi yang melarikan diri diantaranya Satono (Mantan Bupati Lampung Timur), Sumita Tobing (eks Direktur TVRI), Samadikun Hartono (terpidana kasus BLBI), Sudjiono Timan (BPUI), Djoko S Tjandra (cessie Bank Bali), Adelin Lis, Nader Taher, dan Syarief Abdullah.
Baca Juga:
Selain adanya pihak tertentu yang menghalang-halangi, ICW mencatat ada beberapa alasan lain yang sering digunakan kejaksaan sehingga eksekusi tertunda. Mulai dari belum diterima salinan putusan, menunggu putusan peninjauan kembali, koordinasi dengan pihak internal dan eksternal, pertimbangan kemanusiaan, hingga pertimbangan kondisi situasi politik dan keamanan ditingkat lokal.
"Menurut kami, lambannya eksekusi menguntungkan para koruptor. Mereka seperti mendapat peluang untuk kabur atau mengajukan PK," jelas Econ, ditemui selepas bertemu dengan Jaksa Agung Basrief Arief. Idealnya, lanjut dia, pelaksanaan eksekusi bisa dipercepat menjadi 14 hari sejak terbitnya putusan pengadilan yang berkekuatan tetap atau in kracht. Bukannya 1 sampai 4 tahun seperti yang terjadi selama ini. (pra/jpnn)
JAKARTA- Jajaran kejaksaan memiliki banyak utang dalam mengeksekusi terpidana korupsi. Dari hitungan Indonesia Corruption Watch (ICW), hingga 13
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Buka Musrenbang Papua Barat, Wamendagrii: Masih Ada Tugas yang Masih Tersisa
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024
- 5 Berita Terpopuler: Seleksi PPPK, Seluruh Honorer Diangkat ASN, Gaji 13 Menanti
- Terima Kunjungan Country Head YouTube Indonesia, Ketua MPR Bamsoet Sampaikan Hal Ini
- Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Secara Menyeluruh Harus Segera Diwujudkan
- Ketua MPR Sebut Keputusan Jenderal Agus Subiyanto soal Penyebutan OPM Sudah Tepat