Kejaksaan Cecar Hartono Tanoesudibjo
Penyidik Sodorkan 53 Pertanyaan
Kamis, 15 Juli 2010 – 23:54 WIB

Kejaksaan Cecar Hartono Tanoesudibjo
JAKARTA - Bos PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD) yang menjadi tersangka dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Hartono Tanoesodibjo, selama kurang lebih 10 jam diperiksa Kejaksaan Agung, Kamis (15/7). Namun Hartono enggan memberi komentar soal pemeriksaan itu.
Hartono sendiri menolak berkomentar ketika ditanya wartawan usai menjalani pemeriksaan. Begitu keluar dari ruang pemeriksaan di Gedung Bundar pukul 19.20 WIB, Hartono langsung memasuki mobil Kijang Innova hitam bernomor polisi B 1192 BFI.
Sementara pengacara Hotman Paris Hutapea yang mendampingi Hartono mengungkapkan, kliennya yang diperiksa sejak pukul 09.00 pagi diminta menjawab 53 pertanyaan oleh penyidik kejaksaan. Materi pemeriksanannya, lanjut Hotman, masih seputar identitas dan sejarah pendirian Sisminbakum.
"Sisminbakum itu dibuat untuk mempercepat pendaftaran badan hukum. Yang tadinya (proses pengesahan badan hukum) butuh enam bulan sekarang jadi tujuh hari," sebutnya.
JAKARTA - Bos PT Sarana Rekatama Dinamika (PT SRD) yang menjadi tersangka dugaan korupsi Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum), Hartono Tanoesodibjo,
BERITA TERKAIT
- PLN IP Berdayakan Penyandang Disabilitas Untuk Kembangkan Ekosistem Kendaraan Listrik
- Polisi Temukan Fakta Mencengangkan saat Geledah Rumah Predator Seksual di Jepara
- Dedi Mulyadi Kirim Pelajar ke Barak TNI, Gubernur Jateng Sampaikan Kalimat Menohok
- Nasabah WanaArtha Life Meminta Keadilan dan Berharap Uang Investasi Kembali
- PT Berdikari Siap Perkuat Pasokan Protein Nasional
- Hashim Tegaskan Komitmen Indonesia Untuk Transisi Energi