Kejaksaan Gagal Bekukan Uang Tommy di Luar Negeri
Kamis, 10 Maret 2011 – 05:35 WIB
JAKARTA – Berakhir sudah upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) membekukan dan memulangkan dana Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di BNP Paribas Guernsey, Inggris. Kemarin (9/3) lembaga yang dipimpin Basrief Arief itu mengumumkan bahwa pihaknya tidak bisa lagi melarang anak bungsu mantan Presiden Soeharto itu menggunakan uangnya senilai EUR 36 juta yang tersimpan atas nama Garnet Investment Limited (GIL). Menurut Cahyaning, indikasi kegagalan membekukan aset Tommy sebenarnya terlihat sejak Juni 2009. "Saat itu pengadilan Guernsey menolak kasasi yang diajukan pemerintah Indonesia. Pengadilan malah menguatkan putusan banding, yang diajukan Garnet Investment Limited sebagai pihak yang mewakili Tommy," beber Cahyaning.
"Pembekuan itu sudah berakhir," kata jaksa pengacara negara (JPN) Cahyaning Nurati di gedung Kejagung kemarin. Cahyaning merupakan salah satu JPN yang ikut menangani kasus tersebut.
Baca Juga:
Cahyaning menerangkan, kejaksaan telah memperoleh kepastian informasi bahwa uang tersebut tidak bisa dibekukan lagi. Hal itu karena pengadilan di London menolak gugatan Financial Intelligence Service (FIS) pada Februari 2011. Selain kejaksaan (yang mewakili pemerintah RI, FIS merupakan penggugat yang meminta aset Tommy juga dibekukan.
Baca Juga:
JAKARTA – Berakhir sudah upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) membekukan dan memulangkan dana Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di BNP
BERITA TERKAIT
- ASN PPPK Diminta Selalu Full Senyum, Kurangi Mengeluh
- Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Makin Marak, Begini Saran Lestari Moerdijat
- Wahai Honorer yang Ingin jadi PPPK, Cermati Kalimat Terakhir Gubernur
- 5 Berita Terpopuler: Terdeteksi Kerancuan Aturan, Pengesahan RPP Manajemen ASN Menunggu Presiden Baru, Honorer Siap-Siap!
- Sidang Isbat Penentuan Iduladha akan Digelar pada 7 Juni 2024
- Dirut Jasa Raharja Sebut SIM C1 Pastikan Pengendara Moge Miliki Kompetensi dan Attitude