Kejaksaan Gagal Bekukan Uang Tommy di Luar Negeri

Kejaksaan Gagal Bekukan Uang Tommy di Luar Negeri
Kejaksaan Gagal Bekukan Uang Tommy di Luar Negeri
Seperti diberitakan, kasus tersebut bermula saat BNP Paribas membekukan uang milik Tommy yang disimpan di bank tersebut karena dicurigai dari hasil korupsi di Indonesia. GIL yang mewakili Tommy pun mengajukan gugatan. GIL bersikeras ingin mencairkan dan mengambil uang tersebut. Namun, upaya tersebut ditolak BNP Paribas.

GIL tidak menyerah. Mereka lantas mengajukan gugatan ke pengadilan di Guernsey. Kejaksaan juga tidak tinggal diam. Lantaran menduga bahwa uang milik Tommy itu hasil korupsi, kejaksaan melakukan langkah gugatan intervensi hukum.

Pada 22 Januari 2007, pengadilan menerima gugatan intervensi pemerintah RI dan mengabulkan pembekuan dana Garnet. Atas putusan itu, Garnet mengajukan banding. Hasilnya, pada 9 Januari 2009, pengadilan banding mengabulkan permohonan GIL.

Kejaksaan lantas mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) Inggris. Dalam putusannya, mahkamah ternyata justru menguatkan putusan banding itu. Nah, setelah putusan tersebut FIS (semacam Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan/PPATK di Inggris) mengajukan permohonan pembekuan. Setelah diproses, ternyata pengadilan Guersey menolak permohonan FIS. Tommy pun akhirnya berhak menggunakan dana tersebut.

JAKARTA – Berakhir sudah upaya Kejaksaan Agung (Kejagung) membekukan dan memulangkan dana Hutomo Mandala Putra alias Tommy Soeharto di BNP

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News