Kejaksaan Harus Tegaskan Bibit-Chandra Bukan Pemeras
Senin, 25 Oktober 2010 – 17:47 WIB
Seperti diketahui, Kejaksaan Agung memutuskan akan menerbitkan deponering atau mengesampingkan perkara Bibit-Chandra demi kepentingan umum. Tim dari Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) saat ini tengah mengkaji hasil putusan Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (PK MA) dan diharapkan dalam waktu sepekan sudah tuntas.
Keputusan deponering diambil lewat rapat pagi tadi yang dipimpin langsung oleh pelaksana tugas (Plt) Jaksa Agung, Darmono. Rapat dilakukan setelah pada Jumat (22/10) pekan lalu, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menerima salinan putusan PK dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tentang penolakan permohonan peninjauan kembali (PK) dari Mahkamah Agung (MA).(ara/pra/jpnn)
JAKARTA - Tim Pengacara Bibit-Chandra (TPBC) menyambut baik rencana Kejaksaan Agung untuk mengesampingkan (deponering) kasus Bibit Samad Rianto dan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerja Sama untuk Capai Target SDGs 2030
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda
- Gelar Halalbihalal, FPMM: Momentum Bersilaturahmi dan Deklarasi Dukungan Politik Menjelang Pilgub Maluku
- Perlu Kail, Syahganda Istilahkan Makan Siang Gratis Hanya Memberi Ikan
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri